Kamis, 31 Juli 2014

BISNIS PERUMAHAN KECIL


Seperti halnya supermarket dan mini market dalam bentuk penjualan barang sehari2, kitapun dalam bisnis perumahan bisa mengikuti gaya mereka, yaitu dengan membuat depeloper perumahan besar dan perumahan kecil / mini.

Setelah saya mencoba menggeluti bisnis perumahan dengan luasan sekitar 3 hektar ke atas, ternyata banyak kendala yang menjadi problem untuk pebisnis modal kecil. Di antaranya yang paling menjadi kendala adalah balik modal yang terlalu lama, keuntungan ada pada sisa tanah kavling yang belum terjual, perijinan yang terlalu panjang, dan banyak kendala bagi pebisnis dengan modal pas-pasan…
Saya kini lebih cenderung kepada bisnis “bangun rumah jual”, atau” renovasi rumah jual”… atau kalo mau bikin perumahan ya di bawah 5.000m2, kalo mau yang lebih besar ya bisa juga, tapi lokasi harus berada pada ring 1 / pusat kota, biar cepat habis.
Bagi rekan2 yang akan menjual tanah pasti agak kesulitan jika tanpa ada bangunan, karena kelemahan jual tanah yang saya tahu tidak adanya perbankan yang mengucurkan kredit kepemilikan tanah, kebanyakan perbankan hanya mengucurkan kredit kepemilikan rumah, jadi jika ingin menjual tanah dengan cepat, salah satu solusinya adalah dengan membangun bangunan di atas tanah yang akan di jual. Konsumen yang akan membeli tanah kita menjadi luas yaitu disamping orang yang akan membeli cash dan juga bisa dengan cara KPR.
Kalo saja anda mempunyai tanah sekitar 300m2, dan bisa di buat untuk 3 kavling, saya kira itu bisnis perumahan yang lebih baik dan lebih cepat, karena kita bisa menjual rumah dengan harga yang murah, kenapa bisa murah ? karena kita tidak kena biaya ijin2 yang terlalu besar, fasum dan fasos juga tidak ada, dan yang paling menghemat yaitu tidak terlalu banyak karyawan …., otomatis daya saing harga dengan perumahan lain bisa bersaing.
Sekarang saya mengajak rekan2 dalam posting ini, untuk mempertemukan pemilik tanah dan pemilik modal kecil yang hanya cukup untuk membuat 4unit rumah atau lebih untuk bekerja sama dalam membuat perumahan super mini…..
Bentuk kerjasamanya bisa di hitung berdasarkan penyertaan modal, misal si pemilik tanah dengan luas tanah 300m2 x Rp. 500.000 = Rp. 150.000.000, lalu si pemilik modal konstruksi menyetor 3unit rumah x Rp. 50.000.000 = Rp. 150. 000.000, berarti bagi hasil antara pemilik tanah dan pemilik bangunan adalah 50%.
Contoh analisa bisnis perumahan mini, misal harga tanah seperti perhitungan di atas yaitu, 300m2 seharga Rp. 150 jt, tanah dibuat 3 kavling, lalu modal bangunan type 36 seharga Rp. 45 jt X 3 unit = Rp 150 jt, biaya perijinan dan splitsing tanah dan IMB Rp. 5jt / unit bangunan. Untuk menentukan harga jual rumah, liat kompetitor perumahan terdekat, lalu tentukan harga jual rumah kita dengan memberikan selisih harga yang signifikan, agar rumah kita cepat laku. Misalkan harga jual rumah type 36 dengan luas tanah 100 m2 pa;ing murah harga Rp. 150 jt, maka omzet 3 unit rumah sebesar Rp.450 jt dan keuntungannya sebesar Rp.150 jt.
Menarik bukan….???
By ajawijaya
 

3 komentar:

  1. Ijin apa yg diwajibkan untuk luaa tanah 1.000 mtr dgn pengembang pribadi,bukan PT.terima kasih

    BalasHapus
  2. Ijin apa yg diwajibkan untuk luaa tanah 1.000 mtr dgn pengembang pribadi,bukan PT.terima kasih

    BalasHapus