Harga
Dasar Tanah
Harga dasar
tanah dapat ditinjau dari beberapa aspek berikut : 1. Harga NJOP (Nilai Jual
Objek Pajak). Dapat dilihat dari SPT PBB (Surat Penetapan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan). 2. Harga Pasar. Harga yang sedang dipasarkan pada saat itu.
Dapat diperoleh dari kelurahan, iklan jual tanah, info tetangga, makelar. 3.
Harga Kesepakatan. Harga pembelian tanah yang sudah terjadi dalam jangka waktu
1 tahun terakhir ini. Bisa diketahui dari notaris, info tetangga, dll.
Pertimbangan
perbankan
Pertimbangan
dari perbankan patut diperhatikan. Mengapa? Karena bank sebenarnya memiliki
dasar perhitungan penilaian jaminan. Tentu saja dalam rangka kredit. Tapi
informasi ini dapat kita gunakan sebagai dasar penentuan segmentasi pasar.
Selain hal tersebut, bank juga melakukan kerjasama pembiayaan dengan developer lain
yang mungkin berada di lokasi sekitar lokasi yang sedang diincar.
Bentuk
Lahan
Bentuk lahan
yang tidak beraturan, akan sedikit memberi kesulitan dalam menggambar siteplan,
meskipun pada sisi lain kesulitan ini bias menjadi sebuah keunggulan dalam
konsep. Bentuk lahan yang relative persegi, akan memberikan efektifitas lahan
yang lebih maksimal dibandingkan dengan bentuk yang tidak beraturan. Lahan
datar lebih mudah dalam pengelolaan dibandingkan dengan lahan berkontur. Lahan
berkontur berbiaya relative lebih besar dibandingkan lahan datar. Namun
keunggulan lahan berkontur, biasanya memiliki pemandangan yang indah.
Status
Lahan Sawah,
biasanya lebih murah. Namun dalam proses perijinan perlu diajukan ijin
pengeringan. Dan pada praktek lapangan, memang harus dikeringkan dan proses2
lainnya seperti scraping, pengurugan dll. Pekarangan, biasanya lebih mahal
dibandingkan lahan sawah. Namun pengelolaannya cenderung lebih mudah. Tidak ada
lagi pengeringan sepertinya halnya lahan sawah.
Tidak
bersertifikat (tanah negara, hak garap). Perlu dilakukan proses sertifikasi.
Untuk dapat dilakukan proses perijinan lebih lanjut. Keuntungan lahan tak
bersertifikat, kita bisa melakukan negosiasi pembayaran jangka waktu yang lebih
panjang dengan alasan membutuhkan waktu untuk proses sertifikasi lahan untuk
memastikan luasan lahan yang akan diakusisi. SHM (Sertifikat Hak Milik). Umum
dimiliki oleh perseorangan sebagai bukti milik atas lahan. Keuntungannya adalah
lebih pasti kepemilikannya dan proses perijinan lebih cepat. HGB (Hak Guna
Bangunan). Umumnya dimiliki perusahaan. Bersifat sementara dengan jangka waktu
tertentu. Biasanya 25 tahun. Namun dapat ditingkatkan haknya menjadi SHM.
Keuntungannya adalah lebih pasti kepemilikannya dan proses perijinan lebih
cepat.