Sabtu, 07 Mei 2016

Investasi Rumah lewat KPR



Saat tepat membeli rumah idaman. Sentimen bunga yang terus menurun membuat program KPR menjadi menarik. Saat ini perbankan berlomba-lomba membuat program diskon bunga. Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan program flat bunga 9,9% dari bank BCA selama 50 bulan, lalu Gelegar BNI dan program bunga flat 11% dari bank Niaga untuk setahun pertama. Walaupun tawaran bunga rendah sangat menarik, banyak hal yang harus diperhatikan dalam memilih bank pemberi KPR. Selain itu banyak istilah serta perjanjian njelimet yang membuat kita bingung. Jangan bingung karena anda telah menemukan jalan untuk mengetahui seluk beluk KPR lebih dekat. Simak dan segera dapatkan rumah impian anda….

Pembelian rumah memang belum tentu dikategorikan sebagai investasi, tapi paling tidak bisa menambah jumlah aset. Ingat tujuan investasi, yaitu mengumpulkan dan menambah aset. Walaupun tidak secara produktif memberikan hasil langsung kepada pemilik, naiknya harga tanah dan bangunan bisa membuat nilai aset bertambah. Apalagi jika sarana dan prasarana di sekitar perumahan bertambah lengkap, nilai rumah dan bangunan pasti akan cepat tinggi.

Membeli rumah sama susahnya dengan mencari jodoh. Kesulitan pertama yang kita temui adalah mencari rumah yang sesuai dengan keinginan dan terjangkau kemampuan. Namun sering kali kita harus memilih. Rumah idaman dengan harganya yang mahal atau rumah sederhana sesuai kemampuan finansial. Pilihan yang tak mudah walaupun tetap ada solusinya, yaitu dengan menggunakan program KPR. Dengan trend penurunan tingkat suku bunga seperti saat ini, program KPR menjadi sangat menarik.

Kredit Pemilikan Rumah adalah program pinjaman kredit bank untuk nasabah yang ingin memiliki rumah. Biasanya jangka waktunya panjang, bisa 10 tahun bahkan 20 tahun. Nah, dengan program inilah rumah idaman akan menjadi milik kita. Lalu bagaimana caranya ?

Setelah rumah idaman ditemukan, kita harus menghubungi pihak bank yang menyediakan program KPR. Lazimnya, pihak pembangun / developer memiliki kerja sama dengan beberapa bank, jadi kita bisa langsung mengajukan permohonan pinjaman KPR ke bank - bank tersebut atau memilih sendiri bank yang kita inginkan. Lalu bagaimana memilih KPR yang tepat ? Apakah bunga rendah cukup membuktikan bank sebagai pemberi KPR yang bagus ? Jangan terburu-buru.

Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih bank pemberi KPR. Pertama, jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga rendah, sebab biasanya bank memang selalu memberikan penawaran menarik untuk kemudian mengikat dengan cara lain yang membebani. Perhatikan tingkat bunga yang ditawarkan pada awal akad kredit. Banyak bank-bank yang memberikan bunga menarik tetapi hanya berupa fix rate untuk 1 tahun atau 6 bulan pertama saja, selebihnya mengikuti naik turunnya BI rate. Untuk itu pilih bank yang menawarkan bunga paling rendah dan jangka waktu fix rate paling panjang. Selanjutnya perhatikan jangka waktu evaluasi bunga, ada yang setiap 6 bulan dan 1 tahun. Bila anda konservatif dan menghindari ketidakpastian lebih baik pilih yang jangka waktu evaluasinya panjang, tapi jika anda cukup optimis dengan kondisi ekonomi negara maka pilih yang jangka waktu evaluasinya 6 bulanan. Jangan lupa perhatikan pula bunga berjalan yang saat ini berlaku di bank tersebut, bandingkan dengan bank lain apakah lebih rendah atau lebih tinggi. Walaupun belum tentu bank tersebut akan mengenakan bunga yang sama, tetapi besar kemungkinan setelah fix rate periode pertama konsumen akan dikenai bunga tersebut.

Hal kedua yang harus diperhatikan adalah fleksibilitas bank dalam menerima pembayaran angsuran. Siapa sih yang mau berhutang lama-lama ? Tentu kita semua tak ingin penghasilan tiap bulan habis hanya untuk membayar bunga sampai puluhan tahun. Namun untuk melunasi hutang KPR juga memerlukan dana yang tak sedikit. Jangan bingung karena kini ada jalan keluarnya. Biasanya ada bank – bank tertentu yang memberikan fasilitas pembayaran sebagian atas pokok pinjaman, sehingga jumlah hutang di bank bisa kita kurangi sedikit demi sedikit. Hanya memang ada persyaratan dan masing-masing bank memiliki kekhasan sendiri-sendiri. Persyaratan tersebut berupa minimal waktu angsuran yang telah dilakukan, jumlah minimal pembayaran serta pembebanan biaya administrasi ataupun pinalti. Pilih yang kira-kira paling ringan dan sesuai dengan kemampuan kita.

Hal ketiga adalah cara pelunasan. Jika suatu saat kita memiliki dana yang cukup untuk melunasi hutang tentu kita ingin membayarnya. Nah coba perhatikan Surat Penawaran Pemberian Kredit ( SPPK ) bank yang diberikan pada kita sebagai hasil dari proses analisa kredit atas pengajuan pinjaman KPR yang diajukan. Dalam surat tersebut dicantumkan pula mengenai pembayaran dipercepat, persyaratan dan tata cara pembayarannya.

Ketiga hal diatas bisa menjadi acuan dalam memilih bank pemberi KPR. Tentunya tak ada yang ideal, tapi pilih yang paling mendekati keinginan dan paling sesuai dengan kemampuan kita.
Lalu bagaimana dengan biaya proses KPR ? Pada umunya bank dan developer akan memberikan rincian biaya proses KPR dalam SPPK. Biaya yang harus disediakan adalah biaya notaris, administrasi, provisi, asuransi jiwa, asuransi kebakaran / kerugian dan biaya pengikatan ( APHT ). Sedangkan biaya Akta Jual Beli ( AJB ) dan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) bisa ditanyakan pada pengembang. Total dari biaya tersebut biasanya sekitar 8% – 11% dari harga rumah.

Setelah mendapatkan bank pemberi KPR, kita juga harus tahu beberapa hal yang nantinya akan mengikat kita. Diantaranya adalah sistem perhitungan bunga. Misalnya untuk pinjaman pokok dikenakan 13% p.a efektif. Maka atas pemberian fasilitas kredit perumahan yang diterima, dikenai bunga 13% efektif pertahun, ingat efektif bukan flat. Bunga efektif ini digunakan untuk menghitung angsuran bunga yang harus anda bayar setiap bulannya. Sesuai namanya, maka bunga efektif ini benar-benar efektif bagi bank untuk membebani nasabah dengan bunga. Dengan metode piramida terbalik maka angsuran bunga pada awal tahun akan lebih besar dari angsuran pokok, meskipun total angsuran tiap bulan flat. Tak heran bila anda menanyakan kepada bank jumlah saldo pokok di tahun ke-3 maka jumlah hutang pokok hanya berkurang sedikit sebab memang sebagian besar angsuran digunakan untuk mengangsur bunga.

Tingkat bunga KPR akan berubah menyesuaikan tingkat BI rate. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perubahahan atas suku bunga mengikuti kebijakan bank yang dipilih. Jadi angsuran bulanan akan flat fix selama 1 tahun atau 6 bulan saja, periode berikutnya pasti akan berubah. Perubahan tersebut biasanya tidak diberitahukan terlebih dulu dan pendebetan atas rekening nasabah untuk pembayaran angsuran berjalan otomatis.

Tulisan bermutu ini ditulis oleh Yudi ali , selaku Peneliti finedu Indonesia, lanjutan pembahasan ini ada di webnya dialamat http://www.fineduindonesia.org