RumahCom - KPR syariah adalah
produk yang dikeluarkan oleh bank-bank syariah (Islamic banking). Pada
KPR syariah, yang ditransaksikan adalah barang (dalam hal ini rumah) dengan
prinsip jual-beli (murabahah). Hal ini tentu berbeda dengan prinsip bank
konvensional, dimana yang ditransaksikan adalah uang.
Dalam transaksi
tersebut, bank syariah "seolah-olah" membeli rumah yang diinginkan
konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. Kendati
tidak memberlakukan bunga, namun bank syariah juga mengambil margin keuntungan
dari harga jual rumah.
Kelebihan dan
Kekurangan
Tidak seperti
bank konvensional yang menerapkan bunga, yang naik-turun mengikuti fluktuasi
suku bunga di pasar, bank syariah menerapkan cicilan
tetap (fix) hingga akhir masa tenor.
Selain itu, KPR
syariah tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, jika
konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan
denda.
Kendati
demikian, KPR syariah memiliki "kekurangan", yaitu masa
cicilan (tenor) maksimal hanya delapan tahun, berbeda dengan bank konvensional yang bisa
mencapai 15 tahun, bahkan 20 tahun. Lantaran tenornya yang lebih pendek, maka
jumlah cicilan per bulannya juga relatif lebih besar dari KPR konvensional.
Sumber:
"Jangan Ambil KPR Sekarang"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar