Rabu, 06 Agustus 2014

Mengakuisisi Tanah Girik Oleh Developer


Seringkali kita sebagai developer mendapatkan tanah yang menguntungkan untuk dikembangkan jadi proyek perumahan. Lokasi dan kondisi tanah sangat bagus, juga ditunjang oleh harga yang ditawarkan pemilik masih wajar bahkan di bawah harga pasar. Akan tetapi jika kita melihat legalitas tanah tersebut masih dalam kondisi girik. Untuk diketahui tanah dengan status girik adalah tanah bekas hak milik adat yang belum di daftarkan pada Badan Pertanahan Nasional. Jadi girik bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas tanah dan pembayaran pajak atas tanah tersebut.
Langkah-langkah yang harus dilakukan developer berbadan hukum untuk mengakuisisi tanah girik adalah sebagai berikut:
  1. Buat akta pelepasan hak antara pemilik girik dengan PT (Perseroan Terbatas) developer, inti dari akta pelepasan hak adalah bahwa pemilik tanah melepaskan tanah hak milik adat yang dikuasainya ke negara, dengan menerima ganti rugi atas pelapasan hak tersebut. Sedangkan ganti rugi tersebut dibayarkan oleh PT developer kepada pemilik tanah.
  2. PT developer kemudian memohonkan sesuatu hak atas tanah tersebut kepada Kantor BPN setempat, permohonan hak yang diajukan oleh PT developer kepada Kantor BPN akan menghasilkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama developer. Persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan permohonan hak ke Kantor BPN setempat adalah:
  • Asli seluruh dokumen, termasuk asli girik, asli akta-akta peralihan atau pengoperan
  • Identitas Pemohon, KTP dan KK untuk perseorangan, akta pendirian untuk PT.
  • Surat keterangan riwayat tanah
  • Surat keterangan tidak sengketa
  • Surat penguasaan tanah secara sporadik
Ada kemungkinan karena faktor-faktor tertentu PT developer bisa menangguhkan pembayaran melalui negosiasi dengan pemilik lahan. Pembayaran bertahap disepakati untuk peroses akuisisi.
Untuk mengamankan kedua belah pihak dari situasi yang tidak diinginkan adalah dengan cara sebagai berikut:
  1. Buat akta Pengikatan Jual Beli (PJB) antara pemilih lahan dengan PT developer, dimana dalam akta itu dicantumkan bahwa akta jual beli akan dibuat pada saat sertipikat selesai diurus oleh pemilik lahan. Jadi sertipikat akan terbit dulu ke atas nama pemilik lahan dalam bentuk SHM (Sertipikat Hak MIlik).
  2. Ajukan permohonan perubahan hak ke Kantor Pertanahan setempat, perubahan dari SHM menjadi SHGB (Sertipikat Hak GUna Bangunan) karena menurut UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960), PT tidak diperkenankan untuk memiliki SHM.
  3. Buat akta jual beli berdasarkan akta PJB, diiringi pelunasan pembayaran harga lahan.
  4. Berdasarkan akta jual beli tersebut bisa diajukan balik nama ke BPN.
  5. Setelah sertipikat HGB sudah atas nama PT, maka dilanjutkan dengan pengurusan legalitas proyek

Selamat mencoba..
 
Jasa Pembuatan Siteplan MURAH...
0822 2700 4510

Tidak ada komentar:

Posting Komentar