Seringkali kita sebagai developer
mendapatkan tanah yang menguntungkan untuk dikembangkan jadi proyek perumahan.
Lokasi dan kondisi tanah sangat bagus, juga ditunjang oleh harga yang
ditawarkan pemilik masih wajar bahkan di bawah harga pasar. Akan tetapi jika
kita melihat legalitas tanah tersebut masih dalam kondisi girik. Untuk
diketahui tanah dengan status girik adalah tanah bekas hak milik adat yang
belum di daftarkan pada Badan Pertanahan Nasional. Jadi girik bukanlah
merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas
tanah dan pembayaran pajak atas tanah tersebut.
Langkah-langkah yang harus dilakukan
developer berbadan hukum untuk mengakuisisi tanah girik adalah sebagai berikut:
- Buat akta pelepasan hak antara pemilik girik dengan PT
(Perseroan Terbatas) developer, inti dari akta pelepasan hak adalah bahwa
pemilik tanah melepaskan tanah hak milik adat yang dikuasainya ke negara,
dengan menerima ganti rugi atas pelapasan hak tersebut. Sedangkan ganti
rugi tersebut dibayarkan oleh PT developer kepada pemilik tanah.
- PT developer kemudian memohonkan sesuatu hak atas tanah tersebut kepada Kantor BPN setempat, permohonan hak yang diajukan oleh PT developer kepada Kantor BPN akan menghasilkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama developer. Persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan permohonan hak ke Kantor BPN setempat adalah:
- Asli seluruh dokumen, termasuk asli girik, asli
akta-akta peralihan atau pengoperan
- Identitas Pemohon, KTP dan KK untuk perseorangan, akta
pendirian untuk PT.
- Surat keterangan riwayat tanah
- Surat keterangan tidak sengketa
- Surat penguasaan tanah secara sporadik
Ada kemungkinan karena faktor-faktor
tertentu PT developer bisa menangguhkan pembayaran melalui negosiasi dengan
pemilik lahan. Pembayaran bertahap disepakati untuk peroses akuisisi.
Untuk mengamankan kedua belah pihak
dari situasi yang tidak diinginkan adalah dengan cara sebagai berikut:
- Buat akta Pengikatan Jual Beli (PJB) antara pemilih
lahan dengan PT developer, dimana dalam akta itu dicantumkan bahwa akta
jual beli akan dibuat pada saat sertipikat selesai diurus oleh pemilik
lahan. Jadi sertipikat akan terbit dulu ke atas nama pemilik lahan dalam
bentuk SHM (Sertipikat Hak MIlik).
- Ajukan permohonan perubahan hak ke Kantor Pertanahan
setempat, perubahan dari SHM menjadi SHGB (Sertipikat Hak GUna Bangunan)
karena menurut UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960), PT
tidak diperkenankan untuk memiliki SHM.
- Buat akta jual beli berdasarkan akta PJB, diiringi
pelunasan pembayaran harga lahan.
- Berdasarkan akta jual beli tersebut bisa diajukan balik
nama ke BPN.
- Setelah sertipikat HGB sudah atas nama PT, maka
dilanjutkan dengan pengurusan legalitas proyek
Selamat mencoba..
Jasa Pembuatan Siteplan MURAH...
0822 2700 4510
email : perencanaperumahan@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar