Sabtu, 07 Mei 2016

Investasi Rumah lewat KPR



Saat tepat membeli rumah idaman. Sentimen bunga yang terus menurun membuat program KPR menjadi menarik. Saat ini perbankan berlomba-lomba membuat program diskon bunga. Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan program flat bunga 9,9% dari bank BCA selama 50 bulan, lalu Gelegar BNI dan program bunga flat 11% dari bank Niaga untuk setahun pertama. Walaupun tawaran bunga rendah sangat menarik, banyak hal yang harus diperhatikan dalam memilih bank pemberi KPR. Selain itu banyak istilah serta perjanjian njelimet yang membuat kita bingung. Jangan bingung karena anda telah menemukan jalan untuk mengetahui seluk beluk KPR lebih dekat. Simak dan segera dapatkan rumah impian anda….

Pembelian rumah memang belum tentu dikategorikan sebagai investasi, tapi paling tidak bisa menambah jumlah aset. Ingat tujuan investasi, yaitu mengumpulkan dan menambah aset. Walaupun tidak secara produktif memberikan hasil langsung kepada pemilik, naiknya harga tanah dan bangunan bisa membuat nilai aset bertambah. Apalagi jika sarana dan prasarana di sekitar perumahan bertambah lengkap, nilai rumah dan bangunan pasti akan cepat tinggi.

Membeli rumah sama susahnya dengan mencari jodoh. Kesulitan pertama yang kita temui adalah mencari rumah yang sesuai dengan keinginan dan terjangkau kemampuan. Namun sering kali kita harus memilih. Rumah idaman dengan harganya yang mahal atau rumah sederhana sesuai kemampuan finansial. Pilihan yang tak mudah walaupun tetap ada solusinya, yaitu dengan menggunakan program KPR. Dengan trend penurunan tingkat suku bunga seperti saat ini, program KPR menjadi sangat menarik.

Kredit Pemilikan Rumah adalah program pinjaman kredit bank untuk nasabah yang ingin memiliki rumah. Biasanya jangka waktunya panjang, bisa 10 tahun bahkan 20 tahun. Nah, dengan program inilah rumah idaman akan menjadi milik kita. Lalu bagaimana caranya ?

Setelah rumah idaman ditemukan, kita harus menghubungi pihak bank yang menyediakan program KPR. Lazimnya, pihak pembangun / developer memiliki kerja sama dengan beberapa bank, jadi kita bisa langsung mengajukan permohonan pinjaman KPR ke bank - bank tersebut atau memilih sendiri bank yang kita inginkan. Lalu bagaimana memilih KPR yang tepat ? Apakah bunga rendah cukup membuktikan bank sebagai pemberi KPR yang bagus ? Jangan terburu-buru.

Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih bank pemberi KPR. Pertama, jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga rendah, sebab biasanya bank memang selalu memberikan penawaran menarik untuk kemudian mengikat dengan cara lain yang membebani. Perhatikan tingkat bunga yang ditawarkan pada awal akad kredit. Banyak bank-bank yang memberikan bunga menarik tetapi hanya berupa fix rate untuk 1 tahun atau 6 bulan pertama saja, selebihnya mengikuti naik turunnya BI rate. Untuk itu pilih bank yang menawarkan bunga paling rendah dan jangka waktu fix rate paling panjang. Selanjutnya perhatikan jangka waktu evaluasi bunga, ada yang setiap 6 bulan dan 1 tahun. Bila anda konservatif dan menghindari ketidakpastian lebih baik pilih yang jangka waktu evaluasinya panjang, tapi jika anda cukup optimis dengan kondisi ekonomi negara maka pilih yang jangka waktu evaluasinya 6 bulanan. Jangan lupa perhatikan pula bunga berjalan yang saat ini berlaku di bank tersebut, bandingkan dengan bank lain apakah lebih rendah atau lebih tinggi. Walaupun belum tentu bank tersebut akan mengenakan bunga yang sama, tetapi besar kemungkinan setelah fix rate periode pertama konsumen akan dikenai bunga tersebut.

Hal kedua yang harus diperhatikan adalah fleksibilitas bank dalam menerima pembayaran angsuran. Siapa sih yang mau berhutang lama-lama ? Tentu kita semua tak ingin penghasilan tiap bulan habis hanya untuk membayar bunga sampai puluhan tahun. Namun untuk melunasi hutang KPR juga memerlukan dana yang tak sedikit. Jangan bingung karena kini ada jalan keluarnya. Biasanya ada bank – bank tertentu yang memberikan fasilitas pembayaran sebagian atas pokok pinjaman, sehingga jumlah hutang di bank bisa kita kurangi sedikit demi sedikit. Hanya memang ada persyaratan dan masing-masing bank memiliki kekhasan sendiri-sendiri. Persyaratan tersebut berupa minimal waktu angsuran yang telah dilakukan, jumlah minimal pembayaran serta pembebanan biaya administrasi ataupun pinalti. Pilih yang kira-kira paling ringan dan sesuai dengan kemampuan kita.

Hal ketiga adalah cara pelunasan. Jika suatu saat kita memiliki dana yang cukup untuk melunasi hutang tentu kita ingin membayarnya. Nah coba perhatikan Surat Penawaran Pemberian Kredit ( SPPK ) bank yang diberikan pada kita sebagai hasil dari proses analisa kredit atas pengajuan pinjaman KPR yang diajukan. Dalam surat tersebut dicantumkan pula mengenai pembayaran dipercepat, persyaratan dan tata cara pembayarannya.

Ketiga hal diatas bisa menjadi acuan dalam memilih bank pemberi KPR. Tentunya tak ada yang ideal, tapi pilih yang paling mendekati keinginan dan paling sesuai dengan kemampuan kita.
Lalu bagaimana dengan biaya proses KPR ? Pada umunya bank dan developer akan memberikan rincian biaya proses KPR dalam SPPK. Biaya yang harus disediakan adalah biaya notaris, administrasi, provisi, asuransi jiwa, asuransi kebakaran / kerugian dan biaya pengikatan ( APHT ). Sedangkan biaya Akta Jual Beli ( AJB ) dan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) bisa ditanyakan pada pengembang. Total dari biaya tersebut biasanya sekitar 8% – 11% dari harga rumah.

Setelah mendapatkan bank pemberi KPR, kita juga harus tahu beberapa hal yang nantinya akan mengikat kita. Diantaranya adalah sistem perhitungan bunga. Misalnya untuk pinjaman pokok dikenakan 13% p.a efektif. Maka atas pemberian fasilitas kredit perumahan yang diterima, dikenai bunga 13% efektif pertahun, ingat efektif bukan flat. Bunga efektif ini digunakan untuk menghitung angsuran bunga yang harus anda bayar setiap bulannya. Sesuai namanya, maka bunga efektif ini benar-benar efektif bagi bank untuk membebani nasabah dengan bunga. Dengan metode piramida terbalik maka angsuran bunga pada awal tahun akan lebih besar dari angsuran pokok, meskipun total angsuran tiap bulan flat. Tak heran bila anda menanyakan kepada bank jumlah saldo pokok di tahun ke-3 maka jumlah hutang pokok hanya berkurang sedikit sebab memang sebagian besar angsuran digunakan untuk mengangsur bunga.

Tingkat bunga KPR akan berubah menyesuaikan tingkat BI rate. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perubahahan atas suku bunga mengikuti kebijakan bank yang dipilih. Jadi angsuran bulanan akan flat fix selama 1 tahun atau 6 bulan saja, periode berikutnya pasti akan berubah. Perubahan tersebut biasanya tidak diberitahukan terlebih dulu dan pendebetan atas rekening nasabah untuk pembayaran angsuran berjalan otomatis.

Tulisan bermutu ini ditulis oleh Yudi ali , selaku Peneliti finedu Indonesia, lanjutan pembahasan ini ada di webnya dialamat http://www.fineduindonesia.org

Senin, 19 Januari 2015

Kelengkapan Dokumen untuk Penjualan Proyek Perumahan



Penjualan adalah ujung tombak dari semua bisnis, tak terkecuali bisnis property. Proses penjualan produk property seperti perumahan membutuhkan dokumen agar ketika konsumen setuju untuk membeli unit rumah dapat langsung dilakukan jual beli dalam bentuk pengikatan untuk langkah awal.
Kelengkapan dokumen ini bertujuan agar tertib adminstrasi proyek terjaga sehingga mempermudah dalam mengontrol proyek dan manajemen arus kas. Ini sangat penting diperhatikan karena proses penjualan perumahan tidak sama dengan proses penjualan benda bergerak yang dapat langsung ditransaksikan dalam sekali waktu dan suatu tempat saja.
Setelah terjadi penjualan atau konsumen menyatakan setuju untuk membeli unit rumah yang ditawarkan maka sederet langkah turutannya sudah menanti, bahkan kegiatan tambahanpun kadang harus dipenuhi seperti perubahan bentuk rumah, pindah kavling dan sebagainya. Dimana kondisi tersebut harus dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis seperti perjanjian perubahan bentuk rumah dan perjanjian pindah kavling.
Apapun kegiatan yang akan dilakukan di proyek yang berhubungan dengan konsumen harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis sehingga dalam proses serah terima terlihat bahwa produk yang diserahkan sesuai dengan yang sudah diperjanjikan. Sehingga jika terjadi komplain dari konsumen akan sangat mudah kita menanggapinya. Hindari perjanjian yang bersifat lisan karena hal itu berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena negara kita menganut sistem hukum positif dimana pembuktian harus dengan bukti tertulis.
Nama atau macam dokumen ini tidak baku sehingga kita bisa menamakan dokumen-dokumen tersebut menurut kenyamanan kita. Yang terpenting adalah dokumen-dokumen tersebut memuat segala sesuatu mengenai penjualan rumah, seperti besarnya Uang Tanda Jadi, Besarnya Uang Muka atau Down Payment (DP) dan kapan pembayaran DP tersebut serta bagaimana proses pembayaran selanjutnya.
Jika pembayaran dengan hard cash harus dipastikan kapan pembayaran dilunasi, begitu juga jika pembayaran secara bertahap harus ditetapkan waktu dan besar pembayarannya dan sanksi atau penalty apabila tidak dibayar tepat waktu.
Jika pembayaran dengan KPR, maka harus dicantumkan besarnya DP dan kesiapan berkas KPR dan proses akad kredit.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
Booking form atau daftar isian pemesanan.
Booking form ini ditandatangani pada saat konsumen menyatakan setuju untuk membeli rumah. Dalam booking form ini tercantum besarnya booking fee, uang muka dan waktu pembayarannya. Dalam booking form ini juga harus memuat data konsumen dan data-data teknis unit rumah yang dipesan, seperti nomor kavling, tipe rumah dan lain-lain.
Booking form ini bisa juga dikatakan sebagai Perjanjian Pendahuluan Jual Beli
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Nama dari perjanjian ini tidak harus PPJB, yang terpenting adalah dalam perjanjian tersebut memuat identitas developer, identitas konsumen, objek yang diperjanjikan dan lain-lain.
Pasal-pasal perjanjian diantaranya harus memuat:
§  Harga rumah
§  Cara pembayaran rumah, seperti hard cash, bertahap atau KPR
§  Pasal-pasal normatif seperti pembatalan, sanksi-sanksi dan lain-lain
§  Gambar rencana ruman
§  Waktu pembangunan
§  Waktu serah terima
§  Dan hal lain yang dianggap penting
Surat Perintah Pembangunan
Surat perintah pembangunan ini ditujukan kepada bagian pembagunan yang lazim disebut site manager. Dalam surat perintah pembangunan ini juga memuat data-data teknis rumah dan waktu mulai pembangunan serta lamanya pembangunan.
Surat Perintah Kerja (SPK)
Surat Perintah Kerja ditujukan kepada pelaksana atau kontraktor. Hal yang penting ada dalam Surat Perintah Kerja ini adalah spesifikasi teknis, volume dan harga masing-masing item pekerjaan dan atau nilai borongan. Dalam SPK ini juga harus memuat waktu selesainya pekerjaan atau waktu serah terima rumah.
Berita Acara Serah Terima Rumah
Dokumen ini memuat keterangan bahwa rumah sudah selesai dibangun dan setelah dilakukan pengecekan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen-dokumen sebelumnya. Formatnya tidak baku, yang terpenting adalah adanya keterangan bahwa rumah sudah selesai dibangun dan diserahkan kepada developer untuk diserahkan lagi kepada konsumen.
Seluruh berkas-berkas tersebut di atas harus dibuat sesuai dengan banyaknya unit rumah yang dipasarkan. Sehingga catatan history setiap kavling bisa terekam dengan rapi mulai pada saat pembayaran booking fee sampai dengan serah terima.
Item-item tersebut bisa dimodifikasi, ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan.

Kamis, 06 November 2014

Pilih KPR Syariah atau Konvensional?




RumahCom - KPR syariah adalah produk yang dikeluarkan oleh bank-bank syariah (Islamic banking). Pada KPR syariah, yang ditransaksikan adalah barang (dalam hal ini rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah). Hal ini tentu berbeda dengan prinsip bank konvensional, dimana yang ditransaksikan adalah uang.
Dalam transaksi tersebut, bank syariah "seolah-olah" membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. Kendati tidak memberlakukan bunga, namun bank syariah juga mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.

Kelebihan dan Kekurangan
 
Tidak seperti bank konvensional yang menerapkan bunga, yang naik-turun mengikuti fluktuasi suku bunga di pasar, bank syariah menerapkan cicilan tetap (fix) hingga akhir masa tenor.
Selain itu, KPR syariah tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda.
Kendati demikian, KPR syariah memiliki "kekurangan", yaitu masa cicilan (tenor) maksimal hanya delapan tahun, berbeda dengan bank konvensional yang bisa mencapai 15 tahun, bahkan 20 tahun. Lantaran tenornya yang lebih pendek, maka jumlah cicilan per bulannya juga relatif lebih besar dari KPR konvensional.
Sumber: "Jangan Ambil KPR Sekarang"

Kelengkapan Dokumen untuk Penjualan Proyek Perumahan





Penjualan adalah ujung tombak dari semua bisnis, tak terkecuali bisnis property. Proses penjualan produk property seperti perumahan membutuhkan dokumen agar ketika konsumen setuju untuk membeli unit rumah dapat langsung dilakukan jual beli dalam bentuk pengikatan untuk langkah awal.
Kelengkapan dokumen ini bertujuan agar tertib adminstrasi proyek terjaga sehingga mempermudah dalam mengontrol proyek dan manajemen arus kas. Ini sangat penting diperhatikan karena proses penjualan perumahan tidak sama dengan proses penjualan benda bergerak yang dapat langsung ditransaksikan dalam sekali waktu dan suatu tempat saja.
Setelah terjadi penjualan atau konsumen menyatakan setuju untuk membeli unit rumah yang ditawarkan maka sederet langkah turutannya sudah menanti, bahkan kegiatan tambahanpun kadang harus dipenuhi seperti perubahan bentuk rumah, pindah kavling dan sebagainya. Dimana kondisi tersebut harus dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis seperti perjanjian perubahan bentuk rumah dan perjanjian pindah kavling.
Apapun kegiatan yang akan dilakukan di proyek yang berhubungan dengan konsumen harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis sehingga dalam proses serah terima terlihat bahwa produk yang diserahkan sesuai dengan yang sudah diperjanjikan. Sehingga jika terjadi komplain dari konsumen akan sangat mudah kita menanggapinya. Hindari perjanjian yang bersifat lisan karena hal itu berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena negara kita menganut sistem hukum positif dimana pembuktian harus dengan bukti tertulis.
Nama atau macam dokumen ini tidak baku sehingga kita bisa menamakan dokumen-dokumen tersebut menurut kenyamanan kita. Yang terpenting adalah dokumen-dokumen tersebut memuat segala sesuatu mengenai penjualan rumah, seperti besarnya Uang Tanda Jadi, Besarnya Uang Muka atau Down Payment (DP) dan kapan pembayaran DP tersebut serta bagaimana proses pembayaran selanjutnya.
Jika pembayaran dengan hard cash harus dipastikan kapan pembayaran dilunasi, begitu juga jika pembayaran secara bertahap harus ditetapkan waktu dan besar pembayarannya dan sanksi atau penalty apabila tidak dibayar tepat waktu.
Jika pembayaran dengan KPR, maka harus dicantumkan besarnya DP dan kesiapan berkas KPR dan proses akad kredit.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
Booking form atau daftar isian pemesanan.
Booking form ini ditandatangani pada saat konsumen menyatakan setuju untuk membeli rumah. Dalam booking form ini tercantum besarnya booking fee, uang muka dan waktu pembayarannya. Dalam booking form ini juga harus memuat data konsumen dan data-data teknis unit rumah yang dipesan, seperti nomor kavling, tipe rumah dan lain-lain.
Booking form ini bisa juga dikatakan sebagai Perjanjian Pendahuluan Jual Beli
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Nama dari perjanjian ini tidak harus PPJB, yang terpenting adalah dalam perjanjian tersebut memuat identitas developer, identitas konsumen, objek yang diperjanjikan dan lain-lain.
Pasal-pasal perjanjian diantaranya harus memuat:
§  Harga rumah
§  Cara pembayaran rumah, seperti hard cash, bertahap atau KPR
§  Pasal-pasal normatif seperti pembatalan, sanksi-sanksi dan lain-lain
§  Gambar rencana ruman
§  Waktu pembangunan
§  Waktu serah terima
§  Dan hal lain yang dianggap penting
Surat Perintah Pembangunan
Surat perintah pembangunan ini ditujukan kepada bagian pembagunan yang lazim disebut site manager. Dalam surat perintah pembangunan ini juga memuat data-data teknis rumah dan waktu mulai pembangunan serta lamanya pembangunan.
Surat Perintah Kerja (SPK)
Surat Perintah Kerja ditujukan kepada pelaksana atau kontraktor. Hal yang penting ada dalam Surat Perintah Kerja ini adalah spesifikasi teknis, volume dan harga masing-masing item pekerjaan dan atau nilai borongan. Dalam SPK ini juga harus memuat waktu selesainya pekerjaan atau waktu serah terima rumah.
Berita Acara Serah Terima Rumah
Dokumen ini memuat keterangan bahwa rumah sudah selesai dibangun dan setelah dilakukan pengecekan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen-dokumen sebelumnya. Formatnya tidak baku, yang terpenting adalah adanya keterangan bahwa rumah sudah selesai dibangun dan diserahkan kepada developer untuk diserahkan lagi kepada konsumen.
Seluruh berkas-berkas tersebut di atas harus dibuat sesuai dengan banyaknya unit rumah yang dipasarkan. Sehingga catatan history setiap kavling bisa terekam dengan rapi mulai pada saat pembayaran booking fee sampai dengan serah terima.
Item-item tersebut bisa dimodifikasi, ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan.