Saat tepat membeli rumah idaman.
Sentimen bunga yang terus menurun membuat program KPR menjadi menarik. Saat ini
perbankan berlomba-lomba membuat program diskon bunga. Beberapa waktu lalu kita
dihebohkan dengan program flat bunga 9,9% dari bank BCA selama 50 bulan, lalu
Gelegar BNI dan program bunga flat 11% dari bank Niaga untuk setahun pertama.
Walaupun tawaran bunga rendah sangat menarik, banyak hal yang harus diperhatikan
dalam memilih bank pemberi KPR. Selain itu banyak istilah serta perjanjian
njelimet yang membuat kita bingung. Jangan bingung karena anda telah menemukan
jalan untuk mengetahui seluk beluk KPR lebih dekat. Simak dan segera dapatkan
rumah impian anda….
Pembelian
rumah memang belum tentu dikategorikan sebagai investasi, tapi paling tidak
bisa menambah jumlah aset. Ingat tujuan investasi, yaitu mengumpulkan dan
menambah aset. Walaupun tidak secara produktif memberikan hasil langsung kepada
pemilik, naiknya harga tanah dan bangunan bisa membuat nilai aset bertambah.
Apalagi jika sarana dan prasarana di sekitar perumahan bertambah lengkap, nilai
rumah dan bangunan pasti akan cepat tinggi.
Membeli rumah sama susahnya dengan
mencari jodoh. Kesulitan pertama yang kita temui adalah mencari rumah yang
sesuai dengan keinginan dan terjangkau kemampuan. Namun sering kali kita harus
memilih. Rumah idaman dengan harganya yang mahal atau rumah sederhana sesuai
kemampuan finansial. Pilihan yang tak mudah walaupun tetap ada solusinya, yaitu
dengan menggunakan program KPR. Dengan trend penurunan tingkat suku bunga
seperti saat ini, program KPR menjadi sangat menarik.
Kredit Pemilikan Rumah adalah program
pinjaman kredit bank untuk nasabah yang ingin memiliki rumah. Biasanya jangka
waktunya panjang, bisa 10 tahun bahkan 20 tahun. Nah, dengan program inilah
rumah idaman akan menjadi milik kita. Lalu bagaimana caranya ?
Setelah rumah idaman ditemukan, kita
harus menghubungi pihak bank yang menyediakan program KPR. Lazimnya, pihak
pembangun / developer memiliki kerja sama dengan beberapa bank, jadi kita bisa
langsung mengajukan permohonan pinjaman KPR ke bank - bank tersebut atau
memilih sendiri bank yang kita inginkan. Lalu bagaimana memilih KPR yang tepat
? Apakah bunga rendah cukup membuktikan bank sebagai pemberi KPR yang bagus ?
Jangan terburu-buru.
Ada
beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih bank pemberi KPR.
Pertama, jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga rendah, sebab biasanya
bank memang selalu memberikan penawaran menarik untuk kemudian mengikat dengan
cara lain yang membebani. Perhatikan tingkat bunga yang ditawarkan pada awal
akad kredit. Banyak bank-bank yang memberikan bunga menarik tetapi hanya berupa
fix rate untuk 1 tahun atau 6 bulan pertama saja, selebihnya mengikuti naik
turunnya BI rate. Untuk itu pilih bank yang menawarkan bunga paling rendah dan
jangka waktu fix rate paling panjang. Selanjutnya perhatikan jangka waktu
evaluasi bunga, ada yang setiap 6 bulan dan 1 tahun. Bila anda konservatif dan
menghindari ketidakpastian lebih baik pilih yang jangka waktu evaluasinya
panjang, tapi jika anda cukup optimis dengan kondisi ekonomi negara maka pilih
yang jangka waktu evaluasinya 6 bulanan. Jangan lupa perhatikan pula bunga
berjalan yang saat ini berlaku di bank tersebut, bandingkan dengan bank lain
apakah lebih rendah atau lebih tinggi. Walaupun belum tentu bank tersebut akan
mengenakan bunga yang sama, tetapi besar kemungkinan setelah fix rate periode
pertama konsumen akan dikenai bunga tersebut.
Hal kedua yang harus diperhatikan
adalah fleksibilitas bank dalam menerima pembayaran angsuran. Siapa sih yang
mau berhutang lama-lama ? Tentu kita semua tak ingin penghasilan tiap bulan
habis hanya untuk membayar bunga sampai puluhan tahun. Namun untuk melunasi
hutang KPR juga memerlukan dana yang tak sedikit. Jangan bingung karena kini
ada jalan keluarnya. Biasanya ada bank – bank tertentu yang memberikan
fasilitas pembayaran sebagian atas pokok pinjaman, sehingga jumlah hutang di
bank bisa kita kurangi sedikit demi sedikit. Hanya memang ada persyaratan dan
masing-masing bank memiliki kekhasan sendiri-sendiri. Persyaratan tersebut
berupa minimal waktu angsuran yang telah dilakukan, jumlah minimal pembayaran
serta pembebanan biaya administrasi ataupun pinalti. Pilih yang kira-kira
paling ringan dan sesuai dengan kemampuan kita.
Hal ketiga adalah cara pelunasan. Jika
suatu saat kita memiliki dana yang cukup untuk melunasi hutang tentu kita ingin
membayarnya. Nah coba perhatikan Surat Penawaran Pemberian Kredit ( SPPK ) bank
yang diberikan pada kita sebagai hasil dari proses analisa kredit atas
pengajuan pinjaman KPR yang diajukan. Dalam surat tersebut dicantumkan pula mengenai
pembayaran dipercepat, persyaratan dan tata cara pembayarannya.
Ketiga hal diatas bisa menjadi acuan
dalam memilih bank pemberi KPR. Tentunya tak ada yang ideal, tapi pilih yang
paling mendekati keinginan dan paling sesuai dengan kemampuan kita.
Lalu bagaimana dengan biaya proses KPR
? Pada umunya bank dan developer akan memberikan rincian biaya proses KPR dalam
SPPK. Biaya yang harus disediakan adalah biaya notaris, administrasi, provisi,
asuransi jiwa, asuransi kebakaran / kerugian dan biaya pengikatan ( APHT ).
Sedangkan biaya Akta Jual Beli ( AJB ) dan Bea Perolehan Atas Tanah dan
Bangunan ( BPHTB ) bisa ditanyakan pada pengembang. Total dari biaya tersebut
biasanya sekitar 8% – 11% dari harga rumah.
Setelah mendapatkan bank pemberi KPR,
kita juga harus tahu beberapa hal yang nantinya akan mengikat kita. Diantaranya
adalah sistem perhitungan bunga. Misalnya untuk pinjaman pokok dikenakan 13%
p.a efektif. Maka atas pemberian fasilitas kredit perumahan yang diterima,
dikenai bunga 13% efektif pertahun, ingat efektif bukan flat. Bunga efektif ini
digunakan untuk menghitung angsuran bunga yang harus anda bayar setiap
bulannya. Sesuai namanya, maka bunga efektif ini benar-benar efektif bagi bank
untuk membebani nasabah dengan bunga. Dengan metode piramida terbalik maka
angsuran bunga pada awal tahun akan lebih besar dari angsuran pokok, meskipun
total angsuran tiap bulan flat. Tak heran bila anda menanyakan kepada bank
jumlah saldo pokok di tahun ke-3 maka jumlah hutang pokok hanya berkurang
sedikit sebab memang sebagian besar angsuran digunakan untuk mengangsur bunga.
Tingkat bunga KPR akan berubah
menyesuaikan tingkat BI rate. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,
perubahahan atas suku bunga mengikuti kebijakan bank yang dipilih. Jadi
angsuran bulanan akan flat fix selama 1 tahun atau 6 bulan saja, periode
berikutnya pasti akan berubah. Perubahan tersebut biasanya tidak diberitahukan
terlebih dulu dan pendebetan atas rekening nasabah untuk pembayaran angsuran
berjalan otomatis.
Tulisan
bermutu ini ditulis oleh Yudi ali , selaku Peneliti finedu Indonesia,
lanjutan pembahasan ini ada di webnya dialamat http://www.fineduindonesia.org