Perumahan Griya Arrafa merupakan perumahan subsidi di Kota Cirebon. Berlokasi di Jalan Ledeng RT.05 RW.10 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Type rumah yang ditawarkan adalah type 36/66 sebanyak 26 unit dan type 45/97 sebanyak 1 unit.
Dengan konsep minimalis modern rumah yang dibangun memiliki tinggi plafon 4 meter sehingga rumah menjadi lebih lapang, tinggi dan nyaman untuk wilayah cirebon yang panas.
Unit yang tersisa saat ini tinggal 3 unit lagi.
Pesan sekarang sebelum kehabisan. Hub: Doni 082227004510
Type 45/97
Type 36/66
Selasa, 14 Maret 2017
BEBERAPA PRODUK KPR TERBAIK
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan tempat tinggal, maka semakin
banyak pula produk properti (terutama rumah) yang ditawarkan. Ada beberapa cara
dalam pembelian rumah, salah satunya adalah dengan Kredit Pembelian Rumah
(KPR). KPR merupakan sistem pembelian rumah dengan cara kredit atau
pembayarannya dicicil dalam jangka waktu tertentu. Produk yang ditawarkan oleh
bank/developer ini banyak diminati terutama bagi orang yang ingin segera
memiliki rumah namun berpenghasilan rendah.
Jika Anda ingin membeli rumah melalui KPR, mungkin sebagian dari Anda
bingung dalam memilih produk KPR yang begitu banyak. Beberapa produk KPR banyak
yang menawarkan persyaratan mudah dan suku bunga rendah. Namun Anda pasti ingin
mencari tahu mana produk KPR yang tepat untuk dipilih. Ada banyak bank yang
menyediakan pinjaman KPR. Berikut kami berikan referensi beberapa produk KPR
terbaik yang mungkin bisa menjadi pilihan Anda dalam memilih KPR:
- KPR Cimb Niaga X-Tra
KPR Cimb Niaga X-Tra merupakan produk terbaru dari CIMB Niaga yang
memberikan solusi ekstra untuk kredit hunian. Dengan plafon kredit mencapai 50
milyar dan tenor kredit hingga 20 tahun, produk KPR ini bisa menjadi pilihan
utama Anda dalam memilih KPR. Suku bunga yang digunakan adalah tetap (fixed)
dengan besar suku bunga 1 tahun 8,88%, 2 tahun 9%, 3 tahun 9,25%, dan 5 tahun
10,25%. Bank CIMB Niaga juga bekerja sama dengan lebih dari 10 developer untuk
wilayah Jakarta, Pekanbaru, Medan, Surabaya, Serpong. Lama pencairan dana hanya
14 hari, dengan biaya pinalti 1% dari sisa pokok pinjaman, biaya administrasi
0,1%, biaya provinsi 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui, serta biaya
keterlambatan pembayaran 0,2% dari cicilan tiap bulan.
- Permata KPR Keluarga
Kredit rumah dengan KPR Bank Permata akan memberikan Anda keuntungan yang
berlipat ganda. Selain suku bunga tetap (fixed) selama pembayaran kredit
berlangsung, Anda juga bisa mendapatkan plafon kredit sampai 5 milyar dan tenor
kredit hingga 20 tahun. Keuntungan dari Permata KPR Keluarga adalah lama
pencairan dana yang hanya 5 hari. Biaya administrasi Rp500.000, biaya provinsi
1% dari jumlah pinjaman yang disetujui, dan suku bunga 10,50%.
- BII KPR Bebas Bunga
Produk KPR ini merupakan produk yang memberikan fasilitas satu paket dengan
rekening tabungan, dimana saldo rekening nasabah akan digabungkan dengan
rekening keluarga sehingga cicilan dapat diperkecil. Keuntungan yang akan Anda
dapatkan adalah 75% tabungan Anda akan diperhitungan sebagai pokok pinjaman
saat suku bunga dihitung. Selain itu, plafon kredit sampai 5 milyar dan suku
bunga tetap 5 tahun. Keuntungan lain adalah tenor kredit hingga 30 tahun, lama
pencairan dana yang hanya 7 hari, dan Anda juga akan dibebaskan dari biaya
administrasi. Akan tetapi, Anda tetap akan dikenakan biaya provinsi sebesar 1%
dari jumlah pinjaman yang telah disetujui. Keunggulan dari BII KPR Bebas Bunga
adalah rekening pinjaman dapat dihubungkan dengan maksimal 7 tabungan, sehingga
beban bunga akan semakin kecil karena saldo yang semakin besar dan akan
mempercepat pelunasan KPR.
- KPR BCA Fix & Cap
Dengan memanfaatkan KPR BCA, Anda bisa membeli rumah atau ruko dalam
kondisi baru maupun bekas dengan cepat. Selain itu, Anda juga bisa membiayai
renovasi rumah dengan produk ini. Produk KPR yang diberikan Bank BCA ini akan memberikan
Anda kepastian suku bunga dalam jangka waktu 5 tahun. Pada periode pertama
yaitu selama 2 tahun, BCA akan menerapkan suku bunga fix atau suku bunga tetap.
Sedangkan untuk 3 tahun selanjutnya, diberlakukan suku bunga cap dimana suku
bunga ini ditetapkan sebelum pinjaman dicairkan. Sehingga apabila suku bunga
melesat tinggi, Anda tidak akan terkena suku bunga yang melebihi suku bunga
cap. Dan setelah 5 tahun, suku bunga akan diganti menjadi floating. Dengan KPR
BCA Fix & Cap, Anda bisa memperoleh plafon kredit hingga 5 milyar, dengan
suku bunga tetap 3 tahun sebesar 9,25%, dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Adapun untuk biaya lainnya yaitu biaya pinalti 1% dari sisa pokok pinjaman,
biaya provinsi 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui, biaya administrasi Rp
500.000, dan biaya keterlambatan pembayaran cicilan 0,133% dari jumlah cicilan
tiap bulan.
- KPR BTN Platinum
Dengan KPR BTN Platinum, Anda bisa membeli rumah dari developer maupun non
developer, baru atau bekas, rumah belum jadi maupun take over kredit dari bank
lain. Adapun plafon kredit hingga 350 juta dan tenor kredit hingga 25 tahun,
suku bunga yang ditetapkan adalah fixed sebesar 11,50%. Bank BTN juga bekerja
sama dengan 5 developer dan memiliki jangkauan yang luas di seluruh Indonesia.
Lama pencairan dana hanya 7 hari. Biaya pinalti 1% dari sisa pokok pinjaman,
biaya provinsi 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui, dan biaya keterlambatan
1,5% dari cicilan bulanan. Fitur tambahan lain antara lain asuransi kebakaran,
asuransi bencana alam, serta asuransi jiwa.
Itulah dia beberapa KPR terbaik. Semoga dapat membantu Anda dalam memilih
produk KPR.
Sumber : http://yukbisnisproperti.org/2017/03/beberapa-produk-kpr-terbaik/
Sabtu, 07 Mei 2016
Investasi Rumah lewat KPR
Saat tepat membeli rumah idaman.
Sentimen bunga yang terus menurun membuat program KPR menjadi menarik. Saat ini
perbankan berlomba-lomba membuat program diskon bunga. Beberapa waktu lalu kita
dihebohkan dengan program flat bunga 9,9% dari bank BCA selama 50 bulan, lalu
Gelegar BNI dan program bunga flat 11% dari bank Niaga untuk setahun pertama.
Walaupun tawaran bunga rendah sangat menarik, banyak hal yang harus diperhatikan
dalam memilih bank pemberi KPR. Selain itu banyak istilah serta perjanjian
njelimet yang membuat kita bingung. Jangan bingung karena anda telah menemukan
jalan untuk mengetahui seluk beluk KPR lebih dekat. Simak dan segera dapatkan
rumah impian anda….
Pembelian
rumah memang belum tentu dikategorikan sebagai investasi, tapi paling tidak
bisa menambah jumlah aset. Ingat tujuan investasi, yaitu mengumpulkan dan
menambah aset. Walaupun tidak secara produktif memberikan hasil langsung kepada
pemilik, naiknya harga tanah dan bangunan bisa membuat nilai aset bertambah.
Apalagi jika sarana dan prasarana di sekitar perumahan bertambah lengkap, nilai
rumah dan bangunan pasti akan cepat tinggi.
Membeli rumah sama susahnya dengan
mencari jodoh. Kesulitan pertama yang kita temui adalah mencari rumah yang
sesuai dengan keinginan dan terjangkau kemampuan. Namun sering kali kita harus
memilih. Rumah idaman dengan harganya yang mahal atau rumah sederhana sesuai
kemampuan finansial. Pilihan yang tak mudah walaupun tetap ada solusinya, yaitu
dengan menggunakan program KPR. Dengan trend penurunan tingkat suku bunga
seperti saat ini, program KPR menjadi sangat menarik.
Kredit Pemilikan Rumah adalah program
pinjaman kredit bank untuk nasabah yang ingin memiliki rumah. Biasanya jangka
waktunya panjang, bisa 10 tahun bahkan 20 tahun. Nah, dengan program inilah
rumah idaman akan menjadi milik kita. Lalu bagaimana caranya ?
Setelah rumah idaman ditemukan, kita
harus menghubungi pihak bank yang menyediakan program KPR. Lazimnya, pihak
pembangun / developer memiliki kerja sama dengan beberapa bank, jadi kita bisa
langsung mengajukan permohonan pinjaman KPR ke bank - bank tersebut atau
memilih sendiri bank yang kita inginkan. Lalu bagaimana memilih KPR yang tepat
? Apakah bunga rendah cukup membuktikan bank sebagai pemberi KPR yang bagus ?
Jangan terburu-buru.
Ada
beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih bank pemberi KPR.
Pertama, jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga rendah, sebab biasanya
bank memang selalu memberikan penawaran menarik untuk kemudian mengikat dengan
cara lain yang membebani. Perhatikan tingkat bunga yang ditawarkan pada awal
akad kredit. Banyak bank-bank yang memberikan bunga menarik tetapi hanya berupa
fix rate untuk 1 tahun atau 6 bulan pertama saja, selebihnya mengikuti naik
turunnya BI rate. Untuk itu pilih bank yang menawarkan bunga paling rendah dan
jangka waktu fix rate paling panjang. Selanjutnya perhatikan jangka waktu
evaluasi bunga, ada yang setiap 6 bulan dan 1 tahun. Bila anda konservatif dan
menghindari ketidakpastian lebih baik pilih yang jangka waktu evaluasinya
panjang, tapi jika anda cukup optimis dengan kondisi ekonomi negara maka pilih
yang jangka waktu evaluasinya 6 bulanan. Jangan lupa perhatikan pula bunga
berjalan yang saat ini berlaku di bank tersebut, bandingkan dengan bank lain
apakah lebih rendah atau lebih tinggi. Walaupun belum tentu bank tersebut akan
mengenakan bunga yang sama, tetapi besar kemungkinan setelah fix rate periode
pertama konsumen akan dikenai bunga tersebut.
Hal kedua yang harus diperhatikan
adalah fleksibilitas bank dalam menerima pembayaran angsuran. Siapa sih yang
mau berhutang lama-lama ? Tentu kita semua tak ingin penghasilan tiap bulan
habis hanya untuk membayar bunga sampai puluhan tahun. Namun untuk melunasi
hutang KPR juga memerlukan dana yang tak sedikit. Jangan bingung karena kini
ada jalan keluarnya. Biasanya ada bank – bank tertentu yang memberikan
fasilitas pembayaran sebagian atas pokok pinjaman, sehingga jumlah hutang di
bank bisa kita kurangi sedikit demi sedikit. Hanya memang ada persyaratan dan
masing-masing bank memiliki kekhasan sendiri-sendiri. Persyaratan tersebut
berupa minimal waktu angsuran yang telah dilakukan, jumlah minimal pembayaran
serta pembebanan biaya administrasi ataupun pinalti. Pilih yang kira-kira
paling ringan dan sesuai dengan kemampuan kita.
Hal ketiga adalah cara pelunasan. Jika
suatu saat kita memiliki dana yang cukup untuk melunasi hutang tentu kita ingin
membayarnya. Nah coba perhatikan Surat Penawaran Pemberian Kredit ( SPPK ) bank
yang diberikan pada kita sebagai hasil dari proses analisa kredit atas
pengajuan pinjaman KPR yang diajukan. Dalam surat tersebut dicantumkan pula mengenai
pembayaran dipercepat, persyaratan dan tata cara pembayarannya.
Ketiga hal diatas bisa menjadi acuan
dalam memilih bank pemberi KPR. Tentunya tak ada yang ideal, tapi pilih yang
paling mendekati keinginan dan paling sesuai dengan kemampuan kita.
Lalu bagaimana dengan biaya proses KPR
? Pada umunya bank dan developer akan memberikan rincian biaya proses KPR dalam
SPPK. Biaya yang harus disediakan adalah biaya notaris, administrasi, provisi,
asuransi jiwa, asuransi kebakaran / kerugian dan biaya pengikatan ( APHT ).
Sedangkan biaya Akta Jual Beli ( AJB ) dan Bea Perolehan Atas Tanah dan
Bangunan ( BPHTB ) bisa ditanyakan pada pengembang. Total dari biaya tersebut
biasanya sekitar 8% – 11% dari harga rumah.
Setelah mendapatkan bank pemberi KPR,
kita juga harus tahu beberapa hal yang nantinya akan mengikat kita. Diantaranya
adalah sistem perhitungan bunga. Misalnya untuk pinjaman pokok dikenakan 13%
p.a efektif. Maka atas pemberian fasilitas kredit perumahan yang diterima,
dikenai bunga 13% efektif pertahun, ingat efektif bukan flat. Bunga efektif ini
digunakan untuk menghitung angsuran bunga yang harus anda bayar setiap
bulannya. Sesuai namanya, maka bunga efektif ini benar-benar efektif bagi bank
untuk membebani nasabah dengan bunga. Dengan metode piramida terbalik maka
angsuran bunga pada awal tahun akan lebih besar dari angsuran pokok, meskipun
total angsuran tiap bulan flat. Tak heran bila anda menanyakan kepada bank
jumlah saldo pokok di tahun ke-3 maka jumlah hutang pokok hanya berkurang
sedikit sebab memang sebagian besar angsuran digunakan untuk mengangsur bunga.
Tingkat bunga KPR akan berubah
menyesuaikan tingkat BI rate. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,
perubahahan atas suku bunga mengikuti kebijakan bank yang dipilih. Jadi
angsuran bulanan akan flat fix selama 1 tahun atau 6 bulan saja, periode
berikutnya pasti akan berubah. Perubahan tersebut biasanya tidak diberitahukan
terlebih dulu dan pendebetan atas rekening nasabah untuk pembayaran angsuran
berjalan otomatis.
Tulisan
bermutu ini ditulis oleh Yudi ali , selaku Peneliti finedu Indonesia,
lanjutan pembahasan ini ada di webnya dialamat http://www.fineduindonesia.org
Senin, 19 Januari 2015
Kelengkapan Dokumen untuk Penjualan Proyek Perumahan
Penjualan adalah ujung
tombak dari semua bisnis, tak terkecuali bisnis property. Proses penjualan
produk property seperti perumahan membutuhkan dokumen agar ketika konsumen
setuju untuk membeli unit rumah dapat langsung dilakukan jual beli dalam bentuk
pengikatan untuk langkah awal.
Kelengkapan dokumen
ini bertujuan agar tertib adminstrasi proyek terjaga sehingga mempermudah dalam
mengontrol proyek dan manajemen arus kas. Ini sangat penting diperhatikan
karena proses penjualan perumahan tidak sama dengan proses penjualan benda
bergerak yang dapat langsung ditransaksikan dalam sekali waktu dan suatu tempat
saja.
Setelah terjadi
penjualan atau konsumen menyatakan setuju untuk membeli unit rumah yang ditawarkan
maka sederet langkah turutannya sudah menanti, bahkan kegiatan tambahanpun
kadang harus dipenuhi seperti perubahan bentuk rumah, pindah kavling dan
sebagainya. Dimana kondisi tersebut harus dinyatakan dalam bentuk perjanjian
tertulis seperti perjanjian perubahan bentuk rumah dan perjanjian pindah
kavling.
Apapun kegiatan yang
akan dilakukan di proyek yang berhubungan dengan konsumen harus dinyatakan
dalam perjanjian tertulis sehingga dalam proses serah terima terlihat bahwa
produk yang diserahkan sesuai dengan yang sudah diperjanjikan. Sehingga jika
terjadi komplain dari konsumen akan sangat mudah kita menanggapinya. Hindari
perjanjian yang bersifat lisan karena hal itu berpotensi menimbulkan masalah di
kemudian hari. Karena negara kita menganut sistem hukum positif dimana
pembuktian harus dengan bukti tertulis.
Nama atau macam
dokumen ini tidak baku sehingga kita bisa menamakan dokumen-dokumen tersebut
menurut kenyamanan kita. Yang terpenting adalah dokumen-dokumen tersebut memuat
segala sesuatu mengenai penjualan rumah, seperti besarnya Uang Tanda Jadi,
Besarnya Uang Muka atau Down Payment (DP) dan kapan pembayaran DP
tersebut serta bagaimana proses pembayaran selanjutnya.
Jika pembayaran dengan
hard cash harus dipastikan kapan pembayaran dilunasi, begitu juga jika
pembayaran secara bertahap harus ditetapkan waktu dan besar pembayarannya dan
sanksi atau penalty apabila tidak dibayar tepat waktu.
Jika pembayaran dengan
KPR, maka harus dicantumkan besarnya DP dan kesiapan berkas KPR dan proses akad
kredit.
Dokumen-dokumen
tersebut meliputi:
Booking form atau
daftar isian pemesanan.
Booking form ini ditandatangani pada saat konsumen
menyatakan setuju untuk membeli rumah. Dalam booking form ini tercantum
besarnya booking fee, uang muka dan waktu pembayarannya. Dalam booking form
ini juga harus memuat data konsumen dan data-data teknis unit rumah yang
dipesan, seperti nomor kavling, tipe rumah dan lain-lain.
Booking form ini bisa
juga dikatakan sebagai Perjanjian Pendahuluan Jual Beli
Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB)
Nama dari perjanjian
ini tidak harus PPJB, yang terpenting adalah dalam perjanjian tersebut memuat
identitas developer, identitas konsumen, objek yang diperjanjikan dan
lain-lain.
Pasal-pasal perjanjian
diantaranya harus memuat:
§ Harga rumah
§ Cara pembayaran rumah, seperti hard cash,
bertahap atau KPR
§ Pasal-pasal normatif seperti pembatalan,
sanksi-sanksi dan lain-lain
§ Gambar rencana ruman
§ Waktu pembangunan
§ Waktu serah terima
§ Dan hal lain yang dianggap penting
Surat Perintah
Pembangunan
Surat perintah
pembangunan ini ditujukan kepada bagian pembagunan yang lazim disebut site
manager. Dalam surat perintah pembangunan ini juga memuat data-data teknis
rumah dan waktu mulai pembangunan serta lamanya pembangunan.
Surat Perintah Kerja
(SPK)
Surat Perintah Kerja
ditujukan kepada pelaksana atau kontraktor. Hal yang penting ada dalam Surat
Perintah Kerja ini adalah spesifikasi teknis, volume dan harga masing-masing
item pekerjaan dan atau nilai borongan. Dalam SPK ini juga harus memuat waktu
selesainya pekerjaan atau waktu serah terima rumah.
Berita Acara Serah
Terima Rumah
Dokumen ini memuat
keterangan bahwa rumah sudah selesai dibangun dan setelah dilakukan pengecekan
sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen-dokumen sebelumnya. Formatnya
tidak baku, yang terpenting adalah adanya keterangan bahwa rumah sudah selesai
dibangun dan diserahkan kepada developer untuk diserahkan lagi kepada konsumen.
Seluruh berkas-berkas
tersebut di atas harus dibuat sesuai dengan banyaknya unit rumah yang
dipasarkan. Sehingga catatan history setiap kavling bisa terekam dengan
rapi mulai pada saat pembayaran booking fee sampai dengan serah terima.
Item-item tersebut
bisa dimodifikasi, ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan.
Langganan:
Postingan (Atom)


